Selasa, 21 Februari 2017

LANDASAN HAJI

 LANDASAN HAJI

 Firman Allah..
وأذن في الناس بالحج يأتوك رجالا وعلى كل ضامر يأتين من كل فج عميق -٢٧- لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ -٢٨- ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ -٢٩-

Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh,.agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan (Hari raya haji dan hari Tasyriq, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
atas rezeki yang Dia Berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (Yang dimaksud dengan “menghilangkan kotoran” di sini ialah memotong rambut, memotong kuku, dan sebagainya.)
(yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan thawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).
(QS AL HAJJ AYAT 27, 28, 29)

Firman Allah:......

 فِيهِ آيَاتٌ بَيِّـنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِناً وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ -٩٧-

 Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim.** Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu** mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.
(QS AL IMRON AYAT 97)


























BAB HAJI

Add caption



HAJI
RUKUN HAJI
Yang dimaksud Rukun Haji adalah Kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji, Yang jika tidak  dikerjakan Hajinya tidak Syah, Adapun Rukun Haji adalah sbb:

11.  IHRAM
Yaitu niat melaksanakan Ibadah Haji dan Umroh
22.   WUKUF
Di Arafah, yaitu Tafakur, berdiam diri, berdzikir, dan berdoa di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah
33 TAWAF IFADHAH
Yaitu mengelilingi Kabah 7 kali dilakukan sesudah Wukuf di Arafah dan Mabit Mudzalifah pada tanggal 10 dzulhijah.
44. Sa’i
Yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Bukit Shafa dan Marwa sebanyak 7 kali (pulang pergi)dilakukan setelah Tawaf.
55.  TAHALUL
Yaitu bercukur atau menggunting rambut sedikitnya tiga helai
66. TERTIB
Yaitu mengerjakan sesuai dengan urutan urutannya, serta tidak ada yang tertinggal


WAJIB HAJI
Wajib Haji adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah Haji sebagai pelengkap Ibadah RUKUN HAJI yang jika tidak dikerjakan harus membayar DAM (denda)
Yang termasuk Wajib Haji adalah:

11. IHRAM
Niat dari Miqat
22. MABIT
Bermalam di Muzdalifah pada tanggal 10 zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina)
33. MELONTAR JUMROH AQABAH
Tanggal 10 Zulhijah
44. MABIT DI MINA
Pada Hari Tasryk (11,12,13 zulhijah)
55. MELONTAR JUMRAH ULA, WUSTHA DAN AQABAH
Pada Hari Tasyrik (11,12,13 zulhijah)
66. TAWAF WADA
Yaitu melakukan Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekkah
77. Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu Ihram 








Senin, 20 Februari 2017

Thaharoh (bersuci)




THAHARAH
BERSUCI

Pengertian Thaharah

Kata "Thaharah" adalah sama dengan "Nadlafah" artinya "Bersih atau Suci" . sedangkan jika dibaca Thaharah, maka mempunyai arti "kelebihan dari air yang dipergunakan untuk bersuci".

Diantara defisininya menurut ulama’, “Thaharah (bersuci) adalah usaha menghilangkan hadast atau najis, seperti wudlu’, mandi, tayammumyang menjadi sebab di perbolehkan-nya melakukan sholat.

Dalam hukum Islam, soal bersuci dan segala beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting.  Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang menucikan dirinya.  Allah berfirman :

“Sesungguhnya, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri” (Q.S. Al Baqarah 2: 222).

Di ayat yang lain Allah berfirman:

 

“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al Maidah 5:6).

Secara syara’ bersuci itu meliputi dua bagian, yaitu :
1.      Bersuci dari hadast, bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudhu, dan tayamum
2.      Bersuci dari najis, bagian ini berlaku pada badan, pakain, dan tempat.

Selanjutnya bersuci itu mempunyai empat tingkat1), yaitu:

a.       Tingkat pertama ialah membersihkan anggota-anggota lahiriah dari hadast, najis-najis atau kotoran serta benda-benda kelebihan yang tidak diperlukan.
b.      Tingkat kedua ialah membersihkan anggota-anggota badan dari perbuatan dosa dan salah
c.       Tingkat ketiga ialah membersihkan hati dari akhlaq-akhlaq yang tercela daan sifat-sifat kerendahan yang terkutuk
d.      Tingkat keempat ialah membersihkan rahasia batiniah dari sesuatu yang selain daripada Allah Ta’ala dan ini adalah cara thoharohnya pada nabi “alaihimus sholatu wasalam, juga para sidiqin.

Seseorang hamba itu tidak mungkin akan dapat mencapai tingkat yang tertinggi melainkan lebih dulu harus melalui tingkat yang ada dibawahnya.  Lagi tidak dapat mencapai kesu-cian rahasia batiniah, terhindar dari sifat-sifat yang tercela dan dipenuhi sifat-sifat terpuji, selama ia belum mengisi kebatinannya itu lebih dahulu dengan kebersihan hati dengan menjauhi akhlaq yang tercela dan melaksanakan akhlaq yang terpuji.  Untuk mencapai ini, lebih dulu harus menyucikan anggota-anggota badanya dari menjalankan segala macam larangan agama dan mematuhi  segala yang menjadi perintahnya. 

Perihal bersuci meliputi beberapa perkara:
1.      Alat untuk bersuci, seperti air, tanah dan sebagianya
2.      Kaifiyat (cara) bersuci
3.      Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan
4.      Benda yang disucikan
5.      Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.

Bersambung.....

Jumat, 17 Februari 2017

HUKUM AKAL



Add caption


Hukum Akal

Hukum akal yaitu menetapkan sesuatu atau meniadakannya menurut akal yang sehat.  
Sedangkan akal yang sempurna (sehat), yaitu nur (cahaya) yang dimasukkan ke dalam hati orang mukmin.  Dengan cahaya itu dapatlah mengetahui suatu ilmu yang tidak membutuhkan dalil dan disebut ilmu nadhari (ilmu yang dapat diterangkan)

Hukum akal itu tebagi atas tiga bagian,

a.      Wajib Pada Akal
Wajib menurut akal artinya sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal atas ketiadaannya.  Misalnya ada rumah, tentu ada tukang yang membuat rumah itu.

b.      Mustahil Pada Akal
Mustahil menurut akal artinya sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal atas keberadaannya.  Misalnya manusia terjadi dengan sendirinya.

c.       Jaiz Pada Akal
Jaiz menurut akal artinya sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal ada dan tidak adanya.  Misalnya Allah  SWT menciptakan alam semesta ini, atau tidak menciptakannya.

Keterangan:

Dari uraian di atas, kita ketahui arti wajib syara’ dan wajib akal, bahwa keduanya memiliki arti yang berbeda.

1.    Apabila dikatakan wajib atas setiap mukallaf (akil baligh), maka yang dimaksud adalah wajib syara’
2.    Dan apabila dikatakan wajib bagi Allah SWT, maka yang dimaksud adalah wajib akal.
3.    Demikian pula apabila dikatakan jaiz bagi mukallaf, maka yang dimaksud adalah jaiz syar’i
4.    Dan apabila dikatakan jaiz bagi Allah SWT, maka yang dimaksud adalah jaiz aqli (harus menurut akal).