LANDASAN HAJI
Firman Allah..
وأذن في الناس بالحج يأتوك رجالا وعلى كل ضامر يأتين من كل فج عميق -٢٧- لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ -٢٨- ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ -٢٩-
Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh,.agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan (Hari raya haji dan hari Tasyriq, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
atas rezeki yang Dia Berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (Yang dimaksud dengan “menghilangkan kotoran” di sini ialah memotong rambut, memotong kuku, dan sebagainya.)
(yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan thawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).
(QS AL HAJJ AYAT 27, 28, 29)
Firman Allah:......
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّـنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِناً وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ -٩٧-
Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim.** Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu** mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.
(QS AL IMRON AYAT 97)
travel haji umroh reguler khusus backpaker, ziarah walisongo rental bus rental mobil, ticket pesawat, tiket kereta api, guide lampung, pariwisata lampung pehawang, JL.SALEH RAJA KESUMAYUDHA NO 7a SUKARAME II TELUK BETUNG BARAT, KOTA BANDAR LAMPUNG 082122481177
Selasa, 21 Februari 2017
BAB HAJI
![]() |
| Add caption |
HAJI
RUKUN HAJI
Yang
dimaksud Rukun Haji adalah Kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji,
Yang jika tidak dikerjakan Hajinya tidak
Syah, Adapun Rukun Haji adalah sbb:
11.
IHRAM
Yaitu niat melaksanakan Ibadah Haji dan Umroh
22.
WUKUF
Di Arafah, yaitu Tafakur, berdiam diri, berdzikir, dan berdoa di Arafah
pada tanggal 9 Dzulhijah
33 TAWAF IFADHAH
Yaitu mengelilingi Kabah 7 kali dilakukan sesudah Wukuf di Arafah dan
Mabit Mudzalifah pada tanggal 10 dzulhijah.
44. Sa’i
Yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Bukit Shafa dan Marwa
sebanyak 7 kali (pulang pergi)dilakukan setelah Tawaf.
55.
TAHALUL
Yaitu bercukur atau menggunting rambut sedikitnya tiga helai
66. TERTIB
Yaitu mengerjakan sesuai dengan urutan urutannya, serta tidak ada yang
tertinggal
Wajib Haji
adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah Haji sebagai
pelengkap Ibadah RUKUN HAJI yang jika tidak dikerjakan harus membayar DAM
(denda)
Yang
termasuk Wajib Haji adalah:
11. IHRAM
Niat dari Miqat
22. MABIT
Bermalam di Muzdalifah pada tanggal 10 zulhijah (dalam perjalanan dari
Arafah ke Mina)
33. MELONTAR JUMROH AQABAH
Tanggal 10 Zulhijah
44. MABIT DI MINA
Pada Hari Tasryk (11,12,13 zulhijah)
55. MELONTAR JUMRAH ULA, WUSTHA DAN AQABAH
Pada Hari Tasyrik (11,12,13 zulhijah)
66. TAWAF WADA
Yaitu melakukan Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekkah
77. Meninggalkan perbuatan yang dilarang
waktu Ihram
Senin, 20 Februari 2017
Thaharoh (bersuci)
THAHARAH
BERSUCI
Pengertian Thaharah
Kata "Thaharah" adalah sama dengan "Nadlafah" artinya "Bersih atau Suci" . sedangkan jika dibaca Thaharah, maka mempunyai arti "kelebihan dari air yang dipergunakan untuk bersuci".
Diantara defisininya menurut ulama’, “Thaharah
(bersuci) adalah usaha menghilangkan hadast atau najis, seperti wudlu’, mandi,
tayammumyang menjadi sebab di perbolehkan-nya melakukan sholat.
Dalam hukum Islam, soal bersuci dan
segala beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang
menucikan dirinya. Allah berfirman :
“Sesungguhnya,
Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri”
(Q.S. Al Baqarah 2: 222).
Di ayat yang lain Allah berfirman:
“Allah
tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al Maidah 5:6).
Secara syara’ bersuci itu meliputi
dua bagian, yaitu :
1.
Bersuci dari hadast, bagian ini khusus untuk badan,
seperti mandi, berwudhu, dan tayamum
2.
Bersuci dari najis, bagian ini berlaku pada badan,
pakain, dan tempat.
Selanjutnya bersuci itu mempunyai
empat tingkat1), yaitu:
a.
Tingkat pertama
ialah membersihkan anggota-anggota lahiriah dari hadast, najis-najis atau
kotoran serta benda-benda kelebihan yang tidak diperlukan.
b.
Tingkat kedua
ialah membersihkan anggota-anggota badan dari perbuatan dosa dan salah
c.
Tingkat ketiga
ialah membersihkan hati dari akhlaq-akhlaq yang tercela daan sifat-sifat
kerendahan yang terkutuk
d.
Tingkat keempat
ialah membersihkan rahasia batiniah dari sesuatu yang selain daripada Allah
Ta’ala dan ini adalah cara thoharohnya pada nabi “alaihimus sholatu wasalam,
juga para sidiqin.
Seseorang hamba itu tidak mungkin
akan dapat mencapai tingkat yang tertinggi melainkan lebih dulu harus melalui
tingkat yang ada dibawahnya. Lagi tidak
dapat mencapai kesu-cian rahasia batiniah, terhindar dari sifat-sifat yang
tercela dan dipenuhi sifat-sifat terpuji, selama ia belum mengisi kebatinannya
itu lebih dahulu dengan kebersihan hati dengan menjauhi akhlaq yang tercela dan
melaksanakan akhlaq yang terpuji. Untuk
mencapai ini, lebih dulu harus menyucikan anggota-anggota badanya dari
menjalankan segala macam larangan agama dan mematuhi segala yang menjadi perintahnya.
Perihal bersuci meliputi beberapa
perkara:
1.
Alat untuk bersuci, seperti air, tanah dan sebagianya
2.
Kaifiyat (cara) bersuci
3.
Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan
4.
Benda yang disucikan
5.
Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib
bersuci.
Bersambung.....
Jumat, 17 Februari 2017
HUKUM AKAL
Hukum Akal
Hukum akal yaitu menetapkan sesuatu atau meniadakannya menurut akal yang
sehat.
Sedangkan akal yang sempurna
(sehat), yaitu nur (cahaya) yang dimasukkan ke dalam hati orang mukmin. Dengan cahaya itu dapatlah mengetahui suatu
ilmu yang tidak membutuhkan dalil dan disebut ilmu nadhari (ilmu yang dapat diterangkan)
Hukum akal itu tebagi atas tiga bagian,
a. Wajib Pada Akal
Wajib menurut akal artinya sesuatu yang
tidak dapat diterima oleh akal atas ketiadaannya. Misalnya ada rumah, tentu ada tukang yang
membuat rumah itu.
b. Mustahil Pada Akal
Mustahil menurut akal artinya sesuatu
yang tidak dapat diterima oleh akal atas keberadaannya. Misalnya manusia terjadi dengan sendirinya.
c. Jaiz Pada Akal
Jaiz menurut akal artinya sesuatu yang
tidak dapat diterima oleh akal ada dan tidak adanya. Misalnya Allah SWT menciptakan alam semesta ini, atau tidak
menciptakannya.
Keterangan:
Dari uraian di atas, kita ketahui arti wajib syara’ dan wajib akal, bahwa
keduanya memiliki arti yang berbeda.
1. Apabila dikatakan wajib atas setiap mukallaf (akil baligh),
maka yang dimaksud adalah wajib syara’
2. Dan apabila dikatakan wajib bagi Allah SWT, maka yang
dimaksud adalah wajib akal.
3. Demikian pula apabila dikatakan jaiz bagi mukallaf,
maka yang dimaksud adalah jaiz syar’i
4. Dan apabila dikatakan jaiz bagi Allah SWT, maka yang
dimaksud adalah jaiz aqli (harus menurut akal).
Langganan:
Postingan (Atom)



