Hukum Akal
Hukum akal yaitu menetapkan sesuatu atau meniadakannya menurut akal yang
sehat.
Sedangkan akal yang sempurna
(sehat), yaitu nur (cahaya) yang dimasukkan ke dalam hati orang mukmin. Dengan cahaya itu dapatlah mengetahui suatu
ilmu yang tidak membutuhkan dalil dan disebut ilmu nadhari (ilmu yang dapat diterangkan)
Hukum akal itu tebagi atas tiga bagian,
a. Wajib Pada Akal
Wajib menurut akal artinya sesuatu yang
tidak dapat diterima oleh akal atas ketiadaannya. Misalnya ada rumah, tentu ada tukang yang
membuat rumah itu.
b. Mustahil Pada Akal
Mustahil menurut akal artinya sesuatu
yang tidak dapat diterima oleh akal atas keberadaannya. Misalnya manusia terjadi dengan sendirinya.
c. Jaiz Pada Akal
Jaiz menurut akal artinya sesuatu yang
tidak dapat diterima oleh akal ada dan tidak adanya. Misalnya Allah SWT menciptakan alam semesta ini, atau tidak
menciptakannya.
Keterangan:
Dari uraian di atas, kita ketahui arti wajib syara’ dan wajib akal, bahwa
keduanya memiliki arti yang berbeda.
1. Apabila dikatakan wajib atas setiap mukallaf (akil baligh),
maka yang dimaksud adalah wajib syara’
2. Dan apabila dikatakan wajib bagi Allah SWT, maka yang
dimaksud adalah wajib akal.
3. Demikian pula apabila dikatakan jaiz bagi mukallaf,
maka yang dimaksud adalah jaiz syar’i
4. Dan apabila dikatakan jaiz bagi Allah SWT, maka yang
dimaksud adalah jaiz aqli (harus menurut akal).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar