Jumat, 17 Februari 2017

HUKUM ADAT





Hukum Adat

Hukum adat artinya menetapkan suatu yang telah dikenal oleh orang banyak dan telah menjadi kebiasaan mereka, baik berupa perkataan, pebuatan, atau kebiasaan yang mereka tinggalkan.
 Hukum adat itu terbagi atas dua bagian,

a.    Hukum adat yang shahih, ialah suatu yang saling dikenal oleh manusia dan, tidak bdrtentangan dengan dalil syara’, tidak menghalakan suatu yang diharam-kan, dana tidak pula memabtalakan suatu yang wajib.  Misalnya kebiasaan memberikan perhiasan dan pakaian oleh peminang kepada wanita yang di-pinangnya adalah hadiah, bukan bagian dari mas kawin.

b.    Hukum adat yang fasid, ialah 
     sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan manusia akan tetapi kebiasaan itu bertentangan dengan syara’, atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan, atau membatalakn sesuatu yang wajib.  Misalnya pada adat kebiasaan manusia terhadap baerbagai kemungkaran (mabuk-mabukan, judi, dll) dalam berbagai acara seperti dalam pernikahan, sedekah bumi, sedekah laut dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar