Hukum Adat
Hukum adat artinya menetapkan suatu yang
telah dikenal oleh orang banyak dan telah menjadi kebiasaan mereka, baik berupa
perkataan, pebuatan, atau kebiasaan yang mereka tinggalkan.
Hukum adat itu terbagi atas dua bagian,
a. Hukum adat yang shahih, ialah suatu yang saling dikenal oleh
manusia dan, tidak bdrtentangan dengan dalil syara’, tidak menghalakan suatu
yang diharam-kan, dana tidak pula memabtalakan suatu yang wajib. Misalnya kebiasaan memberikan perhiasan dan
pakaian oleh peminang kepada wanita yang di-pinangnya adalah hadiah, bukan
bagian dari mas kawin.
b.
Hukum adat yang fasid, ialah
sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan manusia akan tetapi kebiasaan itu
bertentangan dengan syara’, atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan, atau
membatalakn sesuatu yang wajib. Misalnya
pada adat kebiasaan manusia terhadap baerbagai kemungkaran (mabuk-mabukan,
judi, dll) dalam berbagai acara seperti dalam pernikahan, sedekah bumi, sedekah
laut dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar