HUKUM
Hukum artinya menetapkan suatu pekerjaan dan meniaakan suatu pekerjaan.Hukum dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Hukum syara’
2. Hukum adat,
3. Hukum akal.
Hukum Syara’
Hukum syara adalah seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
Ketentuan syariah terbatas dalam firman Allah dan penjelasannya melalui sabda Rasulullah Saw. H ukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' tebagi menjadi lima macam yaitu :
HUKUM
a. Wajib
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa . Wajib atau fardhu ini tebagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Fardhu ain atau wajib ain ,
yaitu yang wajib atau harus di kerjakan oleh orang yang bergama islam, seperti sholat lima waktu , puasa dan sebagainya .
2. Fardhu kifayah atau wajib kifayah ,
yaitu suatu kewajiban yang telah di anggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang , dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya seperti menyolatkan yangmeninggal dan menguburkannya .
b. Haram (terlarang)
yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat dosa ,seperti minum-minuman keras , berbohong , durhaka kepada orang tua dan sebagainya .
c. Sunnah (dinajurkan)
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Sunnah sendiri dibagi menjadi dua macam yaitu :
1. Sunnah mu'akkad , yaitu sunnah yang sangat di anjurkan mengerjakannya seperti sholat tarawih ,
sholat dua hari raya dan sebagainya .
2. Sunnah ghairu mu'akkad , yaitu sunnah biasa .
d. Makruh (tidak disukai)
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggal-kan mendapat pahala ,seperti makan pete , makan jengkol , makan bawang mentah dan sebagainya. Atau jelasnya perkara itu lebih baik ditinggalkan daripada dilakukan .
e. Mubah.
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala . jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar